Surat Pengantar Akta Kematian
Setiap kematian
wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas paling lambat
30 hari kerja sejak tanggal kematian
Syarat :
1. Mengisi
formulir pelapor kematian
2. Surat
keterangan kematian dari Desa / Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas
Kesehatan
3. Fotokopi
akta kelahiran / Surat Kelahiran
4. Fotokopi
Surat Nikah (apabila sudah menikah)
5. Fotokopi
KK dan legalisir KTP yang bersangkutan
6. Fotokopi
KTP pelapor
Manfaat Akta
Kematian :
1. Untuk
mengurusi asuransi
2. Untuk
mengurus/ sebagai persyaratan di Bank
3. Untuk
mengurus jasa raharja
4. Untuk
pembagian warisan
5. Untuk
persyaratan perkawinan
6. Untuk
persyaratan bekerja di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar