Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan usuran pemerintahan umum. Yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Tata Pemerintahan.
- Mencatat, mengolah, dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September.
- Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
- Memotivasi dan memberdayakan pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), agar menumbuh kembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, swadaya gotong royong dan menjaga keamanan / ketertiban wilayah.
- Melakukan kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) Kelurahan.
- Melakukan fasilitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
- Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi dibidang tata pemerintahan.
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar