Lembaga Kelurahan



1. LPMK

(Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.- Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.
Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Menyusun garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga)

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2006) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (Masa Bhakti 2006-2010).
Pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Jumlah RT di Kelurahan Banyuanyar yaitu berjumlah 48 RT, sedangkan jumlah RW di Kelurahan Banyuanyar yaitu berjumlah 12 RW.


3. PKK

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 400/185/Sek/Nsk/VIII/2008) tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
  • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan, perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan pokja pokja.
  • Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja masing masing sesuai 10 Program PKK.

4. Karang Taruna Indonesia

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 400/101/2008) tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Indonesia masa bhakti 2008 - 2011.
  • Bahwa karang taruna adalah organisasi sosial masyarakat sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang peranannya perlu ditingkatkan terus menerus.
  • Dalam rangka kelancaran penyelenggara dan pelaksana tugas organisasi perlu dibentuk pengurus karang taruna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar