Surat Pengantar Akta Perkawinan
Perkawinan
yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang- undangan wajib dilaporkan
oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat
terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal perkawinan
Syarat :
1.
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan
2. Surat
pengantar dari Desa/ Kelurahan diketahui Camat
3. Fotokopi
akta kelahiran yang dilegalisir dari kedua mempelai
4. Fotokopi
KTP yang dilegalisir dari kedua mempelai
5. Fotokopi
KK yang dilegalisir dari kedua mempelai
6. Pas foto
ukuran 4 x 6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lembar
7. Surat
pernyataan belum pernah kawin diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
8. Ijin
orang tua bagi mempelai yang belum berumur 21 tahun
9. Surat
persetujuan kedua orang tua mempelai diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan
Camat
10. Surat
keterangan sehat dari Dokter
11. Surat
Baptis/ surat keterangan jema’at Sidi
12. Surat
pemberkatan / surat kawin dari Agamanya (surat keterangan telah terjadinya
perkawinan dari pemuka Agama/ pendeta)
13. Mengahadapkan
2 orang saksidengan melampirkan fotokopi KTP
14. Melampirkan
fotokopi akta kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri sudah
meninggal
15. Kutipan
akta perceraian bagi yang telah cerai dari suami/ istri terdahulu
16. Ganti
nama (akta perubahan nama)
17. Surat
ijin Komandan apabila salah satu pihak anggota TNI / Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar