Surat Pengantar KTP
A. KTP Baru (Pertama)
Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda
tangani oleh Kepala Desa / Kelurahan atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
3. Fotokopi KK dilegalisir
4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
5. Pemohon datang sendiri di Kecamatan /Disdukcapil
untuk difoto
B. KTP perpanjangan
Syarat :
1. Membawa surat pengantar dari RT, Desa/Kelurahan
2. Mengisi formulir yang disediakan Pemerintah Desa / Kelurahan dan ditanda
tangani oleh Kepala
3. Desa / Kelurahan atau pejabat lain di tingkat Kelurahan
4. Fotokopi KK dilegalisir
5. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
6. Membawa KTP yang habis masa berlakunya. Khusus bagi penduduk yang sudah
mengikuti perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP cukup diterbitkan surat
keterangan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, atau Camat, bahwa KTP
yang bersangkutan masih berlaku
7. Pemohon datang sendiri di Kecamatan /Disdukcapil
untuk difoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar