Surat Pengantar Akta Perceraian
Perceraian
wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas paling lambat 60 hari
kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
Syarat :
1.
Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Adanya
putusan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
(asli)
3. Kutipan
Akta Perkawinan (asli)
4.
Menunjukkan KTP asli
5. Fotokopi
KK
6. Bagi
penduduk orang asing membawa dokumen imigrasi dan STLD (Surat Tanda Lapor Diri)
dari Kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar