Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh
pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Lokasi
Pelayanan : Kantor Kelurahan Banyuanyar.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00
Jenis Akta Kelahiran.
Akta kelahiran digolongkan
menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
- Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan /
Pilot / Nahkoda.
3.
Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non
permanen.
4.
Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan
Pelaporan Tamu.
5.
Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.
Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui
asal-usulnya.
8.
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk
rentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar